Kamis, 21 Agustus 2014

test 2


NABILAH KHANZA'S BLOG: 9 Kiat Agar Tidak
Terjerumus dalam Kelamnya Zina
.wf-inactive .header h1,
.wf-kranky-n4-loading .header h1,
.wf-kranky-n4-inactive .header h1 {
font-family: cursive; } .wf-inactive
.tabs-inner .widget li a,
.wf-cherrycreamsoda-n4-loading
.tabs-inner .widget li a,
.wf-cherrycreamsoda-n4-inactive
.tabs-inner .widget li a { font-family:
cursive; } .wf-inactive h2.date-header,
.wf-chewy-n4-loading h2.date-header,
.wf-chewy-n4-inactive h2.date-header {
font-family: cursive; }
NABILAH KHANZA'S BLOG

Allah adalah cahaya langit dan
bumi… Perumpamaan cahaya-Nya
adalah ibarat misykat… Dalam
misykat itu ada pelita… Pelita itu
dalam kaca… Kaca itu laksana
bintang berkilau… Dinyalakan
dengan minyak pohon yang
diberkati… Pohon zaitun yang bukan
di timur atau di barat… Yang
minyaknya hampir menyala-nyala dengan
sendirinya… Walaupun tiada api
yang menyentuhnya… Cahaya di atas
cahaya…
Sabtu, 28 Juli 2012 9
Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam
Kelamnya Zina

Segala puji yang terbaik hanyalah milik
Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad,  keluarga  dan
sahabatnya. Kita sudah ketahui
bersama bagaimanakah kehidupan pemuda
lajang saat ini. Pergaulan bebas
bukanlah suatu yang asing lagi di
tengah-tengah mereka. Tidak memiliki
kekasih dianggap tabu di tengah-tengah
mereka. Hubungan yang melampaui batas
layaknya suami istri pun seringkali
terjadi. Bahkan ada yang sampai putus
sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh,
inilah tanda semakin dekatnya hancur
dunia. Dan berikut adalah tips-tips
mudah kepada segenap pemuda dan kaum
muslimin secara umum agar  mereka
bisa menjauhkan diri dari bahaya yang
satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri
kepahaman.
Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina
Allah  Ta’ala  dalam
beberapa ayat telah menerangkan bahaya
zina dan menganggapnya sebagai perbuatan
amat buruk. Allah  Ta’ala
 berfirman,
وَلَا
تَقْرَبُوا
الزِّنَا
إِنَّهُ
كَانَ
فَاحِشَةً
وَسَاءَ
سَبِيلًا
“ Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk.
” (QS. Al Isro’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah 
Ta’ala  berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا
يَدْعُونَ
مَعَ
اللَّهِ
إِلَهًا
آَخَرَ
وَلَا
يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ
الَّتِي
حَرَّمَ
اللَّهُ
إِلَّا
بِالْحَقِّ
وَلَا
يَزْنُونَ
وَمَنْ
يَفْعَلْ
ذَلِكَ
يَلْقَ
أَثَامًا
“ Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya). ” (QS. Al
Furqon: 68). Artinya, orang yang
melakukan salah satu dosa yang
disebutkan dalam ayat ini akan
mendapatkan siksa dari perbuatan dosa
yang ia lakukan. Ada seseorang yang
bertanya kepada Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 “ Wahai
Rasulullah, dosa apa yang paling
besar di sisi Allah? ” Beliau
bersabda, “ Engkau menjadikan bagi
Allah tandingan, padahal Dia-lah yang
menciptakanmu. ” Kemudian ia
bertanya lagi, “ Terus apa lagi?
” Beliau bersabda, “ Engkau
membunuh anakmu yang dia makan
bersamamu. ” Kemudian ia bertanya
lagi, “ Terus apa lagi? ”
Beliau bersabda,
ثُمَّ
أَنْ
تُزَانِىَ
بِحَلِيلَةِ
جَارِكَ
“ Kemudian engkau berzina dengan
istri tetanggamu. ” Kemudian
akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon
ayat 68 di atas. [1]  Di sini
menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi
berzina dengan istri tetangga. Dalam
hadits lainnya, Nabi  shallallahu
‘alaihi wa sallam  bersabda,
إِذَا
زَنَى
الرَّجُلُ
خَرَجَ
مِنْهُ
الإِيمَانُ
كَانَ
عَلَيْهِ
كَالظُّلَّةِ
فَإِذَا
انْقَطَعَ
رَجَعَ
إِلَيْهِ
الإِيمَانُ “ Jika seseorang itu berzina,
maka iman itu keluar dari dirinya
seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh
gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika
dia lepas dari zina, maka iman itu akan
kembali padanya. ” [2] Inilah
besarnya bahaya zina. Oleh karenanya,
syariat Islam yang mulia dan begitu
sempurna sampai menutup berbagai pintu
agar setiap orang tidak terjerumus ke
dalamnya. Jika seseorang mengetahui
bahaya zina dan akibatnya, seharusnya
setiap orang semakin takut pada Allah
agar tidak terjerumus dalam perbuatan
tersebut. Rasa takut pada Allah dan
siksaan-Nya yang nanti akan membuat
seseorang tidak terjerumus di dalamnya.

Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan
Seringnya melihat lawan jenis dengan
pandangan penuh syahwat, inilah panah
setan yang paling mudah mengantarkan
pada maksiat yang lebih parah.
Allah  Ta’ala
 berfirman, قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا
مِنْ
أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ
أَزْكَى
لَهُمْ
إِنَّ
اللَّهَ
خَبِيرٌ
بِمَا
يَصْنَعُونَ
(٣٠) وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ
مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
“ Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat”. Katakanlah
kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya. ”
(QS. An Nur: 30-31) Allah
Ta’ala juga menerangkan bahwa
setiap insan akan ditanya apa saja yang
telah ia lihat, sebagaimana terdapat
dalam firman Allah,
إِنَّ
السَّمْعَ
وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ
كُلُّ
أُولَئِكَ
كَانَ
عَنْهُ
مَسْئُولا
“ Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya .”
(QS. Al Isro’: 36) Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
melarang duduk-duduk di tengah jalan
karena duduk semacam ini dapat
mengantarkan pada pandangan yang haram.
Dari Abu Sa’id Al Khudriy 
radhiyallahu ‘anhuma , dari
Nabi  shallallahu ‘alaihi wa
sallam  bersabda, «
إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ
عَلَى
الطُّرُقَاتِ
» .
فَقَالُوا
مَا لَنَا
بُدٌّ ،
إِنَّمَا
هِىَ
مَجَالِسُنَا
نَتَحَدَّثُ
فِيهَا .
قَالَ «
فَإِذَا
أَبَيْتُمْ
إِلاَّ
الْمَجَالِسَ
فَأَعْطُوا
الطَّرِيقَ
حَقَّهَا
» قَالُوا
وَمَا
حَقُّ
الطَّرِيقِ
قَالَ «
غَضُّ
الْبَصَرِ
،
وَكَفُّ
الأَذَى ،
وَرَدُّ
السَّلاَمِ
،
وَأَمْرٌ
بِالْمَعْرُوفِ
،
وَنَهْىٌ
عَنِ
الْمُنْكَرِ
» “Janganlah kalian
duduk-duduk di pinggir jalan”.
Mereka bertanya, “Itu kebiasaan
kami yang sudah biasa kami lakukan
karena itu menjadi majelis tempat kami
bercengkrama”. Beliau bersabda,
“Jika kalian tidak mau
meninggalkan majelis seperti itu maka
tunaikanlah hak jalan tersebut”.
Mereka bertanya, “Apa hak jalan
itu?” Beliau menjawab,
“Menundukkan pandangan,
menyingkirkan gangguan di jalan,
menjawab salam dan amar ma’ruf
nahi munkar”.  (HR. Bukhari
no. 2465) Dari Jarir bin
Abdullah  radhiyallahu ‘anhu,
 dia berkata,
سَأَلْتُ
رَسُولَ
اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-
عَنْ
نَظَرِ
الْفُجَاءَةِ
فَأَمَرَنِى
أَنْ
أَصْرِفَ
بَصَرِى .
“Aku bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam
mengenai pandangan yang tidak di
sengaja. Maka beliau memerintahkanku
supaya memalingkan
pandanganku.”  (HR. Muslim
no. 2159)
Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath)
yang Diharamkan Di antara dalil yang
menunjukkan haramnya ikhtilath (campur
baur antara laki-laki dan perempuan)
adalah hadits-hadits berikut. Dari
‘Uqbah bin ‘Amir 
radhiyallahu ‘anhu  bahwa
Rasulullah  shallallahu
‘alaihi wa sallam  bersabda,
«
إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُولَ
عَلَى
النِّسَاءِ
» . فَقَالَ
رَجُلٌ
مِنَ
الأَنْصَارِ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
أَفَرَأَيْتَ
الْحَمْوَ .
قَالَ «
الْحَمْوُ
الْمَوْتُ
» “ Janganlah kalian masuk
ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu
seorang laki-laki dari Anshar berkata,
“Wahai Rasulullah, bagaimana
pendapat Anda mengenai ipar?”
beliau menjawab: “Ipar adalah
maut. ” (HR. Bukhari no. 5232 dan
Muslim no. 2172) Dari Ibnu
‘Abbas  radhiyallahu
‘anhuma , ia berkata, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam
 bersabda, « لاَ
يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ
إِلاَّ
مَعَ ذِى
مَحْرَمٍ
» . فَقَامَ
رَجُلٌ
فَقَالَ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
امْرَأَتِى
خَرَجَتْ
حَاجَّةً
وَاكْتُتِبْتُ
فِى
غَزْوَةِ
كَذَا
وَكَذَا .
قَالَ «
ارْجِعْ
فَحُجَّ
مَعَ
امْرَأَتِكَ
» “ Janganlah sekali-kali
seorang laki-laki berduaan dengan
perempuan kecuali dengan ditemani
mahromnya.” Lalu seorang laki-laki
bangkit seraya berkata, “Wahai
Rasulullah, isteriku berangkat hendak
menunaikan haji sementara aku diwajibkan
untuk mengikuti perang ini dan
ini.” Beliau bersabda,
“Kalau begitu, kembali dan
tunaikanlah  haji  bersama
isterimu .” (HR. Bukhari no. 5233
dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar
bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan
manusia di Jabiyah (suatu perkampungan
di Damaskus), lalu ia membawakan sabda
Nabi  shallallahu ‘alaihi wa
sallam , لاَ
يَخْلُوَنَّ
أَحَدُكُمْ
بِامْرَأَةٍ
فَإِنَّ
الشَّيْطَانَ
ثَالِثُهُمَا
“ Janganlah salah
seorang diantara kalian berduaan dengan
seorang wanita (yang bukan mahramnya)
karena setan adalah orang ketiganya,
maka barangsiap yang bangga dengan
kebaikannya dan sedih dengan
keburukannya maka dia adalah seorang
yang mukmin. ” (HR. Ahmad 1/18.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih, para perowinya tsiqoh sesuai
syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin
‘Abdillah  radhiyallahu
‘anhu,  Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam
 bersabda, أَلاَ
لاَ
يَبِيتَنَّ
رَجُلٌ
عِنْدَ
امْرَأَةٍ
ثَيِّبٍ
إِلاَّ
أَنْ
يَكُونَ
نَاكِحًا
أَوْ ذَا
مَحْرَمٍ
” Ketahuilah! Seorang
laki-laki bukan muhrim mahram tidak
boleh bermalam di rumah perempuan janda,
kecuali jika dia telah menikah, atau ada
mahramnya. ” (HR. Muslim no. 2171)

Keempat: Wanita Hendaklah
Meninggalkan  Tabarruj Inilah
yang diperintahkan bagi wanita 
muslimah . Allah  Ta’ala
 berfirman,
وَقَرْنَ
فِي
بُيُوتِكُنَّ
وَلَا
تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“ Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu ber- tabarruj
 seperti orang-orang jahiliyyah
pertama .” (QS. Al Ahzab : 33).
Abu ‘Ubaidah mengatakan,
“Tabarruj adalah menampakkan
kecantikan dirinya.” Az Zujaj
mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan perhiasaan dan setiap hal
yang dapat mendorong syahwat (godaan)
bagi kaum pria.” [3] Dari Abu
Hurairah  radhiyallahu
‘anhu,  Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa
sallam  bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ
أَهْلِ
النَّارِ
لَمْ
أَرَهُمَا
قَوْمٌ
مَعَهُمْ
سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ
بِهَا
النَّاسَ
وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ
رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ
لاَ
يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ
وَلاَ
يَجِدْنَ
رِيحَهَا
وَإِنَّ
رِيحَهَا
لَيُوجَدُ
مِنْ
مَسِيرَةِ
كَذَا
وَكَذَا
“ Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: [1]
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2]  para wanita yang berpakaian
tapi telanjang , mengajak orang
lain untuk tidak taat, dirinya
sendiri jauh dari
ketaatan, kepalanya seperti
punuk unta yang miring. Wanita seperti
itu tidak akan masuk surga dan tidak
akan mencium baunya, walaupun baunya
tercium selama perjalanan sekian dan
sekian .” (HR. Muslim no. 2128)

Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan
Pria Sebagaimana Allah 
Ta’ala  firmankan,
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ
مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ
وَرَاءِ
حِجَابٍ
ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ
لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
“ Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri- isteri Nabi), maka mintalah
dari belakang tabir. Cara yang demikian
itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka. ” (QS. Al Ahzab: 53)
Konteks pembicaraan dalam ayat ini
adalah khusus untuk istri Nabi. Namun
illah dalam ayat tersebut dimaksudkan
umum sehingga hukumnya pun berlaku umum
pada yang lainnya. Illah yang dimaksud
adalah,
ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ
لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
“ Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka
”. Juga kalau kita perhatikan
kelanjutan ayat, maka hijab tersebut
berlaku bagi  wanita  mukmin
lainnya. Allah  Ta’ala
 berfirman, يَا
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
قُلْ
لأزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ
أَدْنَى
أَنْ
يُعْرَفْنَ
فَلا
يُؤْذَيْنَ
“ Hai Nabi, Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu .” (QS.
Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan
sabda Nabi  shallallahu
‘alaihi wa sallam  dari
‘Abdullah bin Mas’ud,
الْمَرْأَةُ
عَوْرَةٌ
فَإِذَا
خَرَجَتِ
اسْتَشْرَفَهَا
الشَّيْطَانُ
“ Wanita itu adalah
aurat. Jika dia keluar maka setan akan
memperindahnya di mata laki-laki
.” (HR. Tirmidzi no. 1173.
Tirmidzi mengatakan bahwa hadits
ini  hasan ghorib . Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa  hadits
 ini  shahih ) [1]
 HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim
no. 86. [2]  HR. Abu Daud no.
4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa  hadits
 ini  shahih . [3]
 Lihat  Zaadul Masiir , Ibnul
Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.
Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal
Di Rumah Allah  Ta’ala
 berfirman,
وَقَرْنَ
فِي
بُيُوتِكُنَّ
وَلَا
تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“ Dan tinggallah kalian di dalam
rumah-rumah kalian dan janganlah
kalian berdandan sebagaimana dandan ala
jahiliah terdahulu ” (QS Al Ahzab:
33). Nabi  shallallahu
‘alaihi wa sallam  juga
bersabda, “ Wanita itu adalah
aurat. Jika dia keluar maka setan akan
memperindahnya di mata laki-laki
.” (HR. Tirmidzi no. 1173, 
shahih ) Dalam ajaran Islam pun,
shalat wanita lebih baik di rumah. Dari
‘Abdullah bin Mas’ud,
Nabi  shallallahu ‘alaihi wa
sallam  bersabda,
صَلاَةُ
الْمَرْأَةِ
فِى
بَيْتِهَا
أَفْضَلُ
مِنْ
صَلاَتِهَا
فِى
حُجْرَتِهَا
وَصَلاَتُهَا
فِى
مَخْدَعِهَا
أَفْضَلُ
مِنْ
صَلاَتِهَا
فِى
بَيْتِهَا
“ Shalat seorang wanita
di rumahnya lebih utama baginya daripada
shalatnya di kamarnya, dan  shalat
 seorang wanita di rumahnya yang
kecil lebih utama baginya daripada
dirumahnya. ” (HR. Abu Daud no.
570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini  shahih ) Dari Ummu
Salamah, Rasulullah  shallallahu
‘alaihi wa sallam  bersabda,
خَيْرُ
مَسَاجِدِ
النِّسَاءِ
قَعْرُ
بُيُوتِهِنَّ
“ Sebaik-baik masjid
bagi para wanita adalah diam di
rumah-rumah mereka. ” (HR. Ahmad
6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini  hasan
 dengan berbagai penguatnya)
Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani
Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di
antara adab yang mesti diperhatikan oleh
wanita adalah: Pertama: Tidak memakai
harum-haruman ketika keluar rumah.
Dari Abu Musa Al Asy’ari,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ
ثُمَّ
مَرَّتْ
عَلَى
الْقَوْمِ
لِيَجِدُوا
رِيحَهَا
فَهِىَ
زَانِيَةٌ
“ Apabila seorang wanita
memakai wewangian, lalu keluar menjumpai
orang-orang hingga mereka mencium
wanginya, maka wanita itu adalah wanita
pezina. ” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini  jayyid )
Kedua: Hendaklah wanita benar-benar
menutup aurat dengan sempurna ketika
memasuki rumah yang terdapat kaum
laki-laki Telah menceritakan kepada
kami Ali bin Muhammad telah menceritakan
kepada kami Waki’ dari Sufyan dari
Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d
dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para
wanita dari penduduk Himsha pernah
meminta izin untuk menemui
‘Asiyah, maka dia berkata;
“Mungkin kalian adalah para wanita
yang suka masuk ke pemandian umum, saya
pernah mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ
وَضَعَتْ
ثِيَابَهَا
فِى غَيْرِ
بَيْتِ
زَوْجِهَا
فَقَدْ
هَتَكَتْ
سِتْرَ مَا
بَيْنَهَا
وَبَيْنَ
اللَّهِ
“ Wanita mana pun yang meletakkan
pakaiannya di selain rumah suaminya,
maka ia telah menghancurkan tirai antara
dia dan Allah .” (HR. Ibnu Majah
no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini  shahih )
Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri
dengan sifat malu Allah 
Ta’ala  berfirman mengenai
para wanita yang mendatangi Nabi Musa
‘alaihis salam,
فَجَاءَتْهُ
إِحْدَاهُمَا
تَمْشِي
عَلَى
اسْتِحْيَاءٍ
“ Kemudian datanglah
kepada Musa salah seorang dari kedua
wanita itu berjalan kemalu-maluan
.” (QS. Al Qoshshosh: 25)
Keempat: Tidak bercampur baur dengan
para pria Allah Ta’ala
menceritakan mengenai dua wanita yang
mendatangi Musa,
وَوَجَدَ
مِنْ
دُونِهِمُ
امْرَأتَيْنِ
تَذُودَانِ
قَالَ مَا
خَطْبُكُمَا
قَالَتَا لا
نَسْقِي
حَتَّى
يُصْدِرَ
الرِّعَاءُ
وَأَبُونَا
شَيْخٌ
كَبِيرٌ
“ Dan ia menjumpai di belakang
orang banyak itu, dua orang wanita yang
sedang menghambat (ternaknya). Musa
berkata: “Apakah maksudmu (dengan
berbuat begitu)?” Kedua wanita itu
menjawab, “Kami tidak dapat
meminumkan (ternak kami), sebelum
pengembala-pengembala itu memulangkan
(ternaknya), sedang bapak Kami adalah
orang tua yang telah lanjut umurnya
“. (QS. Al Qoshshosh: 23)
Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan
dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)
Dari Ma’qil bin Yasar,
Rasulullah  shallallahu
‘alaihi wa sallam  bersabda,
لأَنْ
يُطْعَنَ
فِي رَأْسِ
أَحَدِكُمْ
بِمِخْيَطٍ
مِنْ
حَدِيدٍ
خَيْرٌ
لَهُ مِنْ
أَنْ
يَمَسَّ
امْرَأَةً
لا تَحِلُّ
لَهُ “
Lebih baik kepala salah seorang di
antara kalian ditusuk dengan jarum dari
besi daripada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya. ” (HR.
Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini  hasan . Lihat As
Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu
Hurairah  radhiyallahu ‘anhu
, Rasulullah  shallallahu
‘alaihi wa sallam  bersabda,
كُتِبَ
عَلَى
ابْنِ
آدَمَ
نَصِيبُهُ
مِنَ
الزِّنَى
مُدْرِكٌ
ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا
النَّظَرُ
وَالأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا
الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ
زِنَاهُ
الْكَلاَمُ
وَالْيَدُ
زِنَاهَا
الْبَطْشُ
وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا
الْخُطَا
وَالْقَلْبُ
يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ
الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“ Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini
suatu yang pasti terjadi, tidak bisa
tidak. Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan
mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan
meraba (menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati adalah
dengan menginginkan dan berangan-angan.
Lalu kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari yang
demikian .” (HR. Muslim no. 6925).
Jika kita melihat pada  hadits
 ini, menyentuh lawan jenis -yang
bukan istri atau bukan mahrom-
diistilahkan dengan berzina. Hal ini
berarti menyentuh lawan jenis adalah
perbuatan yang haram karena berdasarkan
kaedah ushul: “ apabila sesuatu
dinamakan dengan sesuatu lain yang
haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan
tersebut adalah haram .” [1]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun mencontohkan tidak menyalami wanita
–non mahrom- dalam kondisi yang
seharusnya beliau dituntut bersalaman
sekalipun semacam baiat. Telah
menceritakan kepadaku Malik dari
Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah
binti Ruqaiqah berkata; “Aku
menemui Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam ketika para
wanita membaiatnya untuk Islam. Kami
mengatakan; ‘Wahai Rasulullah,
kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan
Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri,
tidak berzina, tidak membunuh anak-anak
kami, tidak mendatangi kejahatan yang
telah kami lakukan antara kedua tangan
dan kaki kami, dan tidak bermaksiat
terhadap anda dalam kebaikan.”
Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menambahkan:
“Semampu dan sekuat kalian.”
Umaimah berkata, “Kami
menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya
lebih kami sayangi daripada diri kami.
Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan
membaiatmu.” Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
إِنِّي لَا
أُصَافِحُ
النِّسَاءَ
إِنَّمَا
قَوْلِي
لِمِائَةِ
امْرَأَةٍ
كَقَوْلِي
لِامْرَأَةٍ
وَاحِدَةٍ
أَوْ
مِثْلِ
قَوْلِي
لِامْرَأَةٍ
وَاحِدَةٍ
“ Sesungguhnya aku tidak
akan bersalaman dengan wanita.
Perkataanku terhadap seratus wanita
adalah seperti perkataanku terhadap
seorang wanita, atau seperti perkataanku
untuk satu wanita .” (HR. Malik
2/982. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa  hadits  ini 
shahih )
Kesembilan: Hendaknya Wanita
Meninggalkan Tutur Kata yang
Mendayu-dayu Allah  Ta’ala
 berfirman, فَلا
تَخْضَعْنَ
بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ
الَّذِي
فِي
قَلْبِهِ
مَرَضٌ
وَقُلْنَ
قَوْلا
مَعْرُوفًا
“ Maka janganlah kamu
tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik .” (QS. Al Ahzab: 32)
Yang dimaksudkan “janganlah kamu
tunduk dalam berbicara”, As Sudi
mengatakan, “Janganlah 
wanita  mendayu-dayukan
kata-katanya ketika bercakap-cakap
dengan kaum pria.” [2] Inilah
beberapa jalan yang jika dijalankan
dengan baik akan menjauhkan kita dari
pebuatan zina yang keji. Hanya Allah
yang memberi taufik bagi siapa saja yang
mau merenungkan hal ini. [3] Selesai
disusun atas nikmat Allah di
Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H
(03/05/2010) Penulis:  Muhammad
Abduh Tuasikal Artikel 
www.muslim.or.id [1]
 Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh,
Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal.
41, Muassasah Ar Royan  [2]
  Tafsir  Al Qur’an Al
‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar
Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3]
 Pembahasan ini banyak kami sarikan
dari penjelasan Syaikh Musthofa Al
‘Adawi dalam risalah beliau
“Wa laa taqrobuz zinaa”,
Daar Majid ‘Asiiri.


Diposkan oleh nabilah khanza
di 02.33
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis!
Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
Bagikan ke Pinterest
Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Beranda Langganan: Poskan
Komentar (Atom)
Arsip Blog


- ▼  2012 (13)


- ►  September
(1)




- ►  Agustus
(2)




- ▼  Juli (10)


- Tips Semangat Belajar
- 4 Nasihat buat Akhwat Muslimah
- 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus
dalam Kelamnya Zina
- NASIHAT IMAM AHMAD
- Tips Cara Meningkatkan
Konsentrasi Belajar
- Ingin Dapat yang Sholih atau yang
Sholihah??? Ngac...
- Bahtsul masa'il: Manisnya
Menuju Gerbang Pernikaha...
- Link Al-Qur'an
- KARYA TULIS
- MUSLIMAH





Mengenai Saya nabilah khanza

Lihat profil lengkapku
Template Watermark. Gambar template oleh
andynwt . Diberdayakan oleh Blogger .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar